Kamis, 06 September 2012

Tentang Dinas PU. part 1

Bagian-bagian Dinas PU.

BAGIAN STURUKTUR DINAS PU


                   I.            KEPALA BIDANG PERALATAN
A.      TUGAS POKOK KEPALA BIDANG PERALATAN
Kepala Bidang Peralatan mempunyai tugas pokok merencanakan mengatur dan pemeliharaan penggunaan terhadap fasilitas perbekalan dan peralatan berat
dan penunjangan lainnya.

B.      FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Bidang Peralatan mempunyai fungsi :
·         Penyusunan rencana kerja bidang perlatan dan perbekalan ;
·         Pengawasan dan pemeliharaan peralatan dan penyiapan perbekalan dan peralatan;
·         Pengelolaan workshop dan perbekalan.

C.      BIDANG PERALATAN TERBAGI ATAS :
Ø  Kepala seksi pemeliharaan peralatan;
Kepala seksi pemeliharaan peralatan mempunyai tugas pokok melaksanakan identifikasi,meneliti, dan melaksanakan pengawasan pembangunan.
Ø  Kepala seksi perbekalan Peralatan;
Kepala seksi perbekalan Peralatan mempunyai tugas pokok menyusuri rencana penyediaan perbekalan peralatan dan melakukan inventarisasi perbekalan peralatan

                  II.            KEPALA BIDANG PROGRAM DAN PERENCANAAN
A.      TUGAS POKOK KEP.BIDANG PROGRAM DAND PERENCANAAN
Kepala Bidang Program Dan Perencanaan mempunyai tugas pokok melaksanankan penyusunan program dan perencanaan, teknis di bidang pekerjaan umum.

B.      FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Bidang Program Dan Perencanaan mempunyai fungsi :
·         Penyusunan program dan perencanaan teknis pembangunan di bidang pekerjaan umum;
·         Penyusunan, penyiapan program perencanaan dan pendapatan serta pengukuran program pembangunan rencana dan program kerja;
·         Melakukan survey, pengukuran design, penggambaran dan site plan terhadap rencana kegitan fisik;
·         Pelaksanaan tugas lain yang di berikan pimpinan.

C.      KEPALA BIDANG PROGRAM DAN PERENCANAAN TERBAGI ATAS :
Ø  Kepala Seksi Pendapatan dan Pengukuran.
Kepala Seksi Pendapatan dan Pengukuran mempunyai tugas pokok melakasanakan pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pengguanaan/pengoperasian peralatan berat dan peralatan penunjang lainnya.

Ø  Kepala Seksi Penggambaran dan Perhitungan.
Kepala Seksi Penggambaran dan Perhitungan mempunyai tugas pokok menyusun rencana penyediaan perbekalan peralatan dan mengiventarisir keperluan perbekalan peralatan dalam rangka menunjukkan kelancaran perlayanan jasa.


0 komentar:

Posting Komentar