KERJASAMA EKONOMI
Berikut
ini akan dibahas kerjasama ekonomi menurut hukum Islam yang mencakup syarikat
(syirkah), perbankan, dan lembaga keuangan nonbank.
1.
Syarikat
Islam
mengajarkan umatnya untuk tolong menolong (ta’awun), misalnya berbentuk kerja
sama, sebagaimana firman Allah swt. Berikut .
Artinya;
….
dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran (Q.S. Al-Maidah:2)
Kerja
sama dala bidang ekonomi dikenal dengan istilah syarikat atau syirkah, yaitu
perjanjian antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha dengan tujuan
membagi keuntungan. Selanjutnya, syarikat dapat dibagi dua, yaitu syarikat
harta dan syarikat kerja.
a.
Syarikat Harta
Syarikat
harta artinya akad dari dua orang atau lebih untuk bekerja sama di bidang
permodalan dengan tujuan bisnis dengan cara membagi untung dan rugi sesuai
dengan perjanjian.
Allah
swt. Berfirman dalam hadis qudsi, sebagaimana dijelaskan Rosulullah saw.
Berikut.
Artinya
Dari
Abi Hurairah, Rosulullah bersabda, “ Allah berfirman, ‘Aku adalah ketiga dari
dua orang yang berserikat selama salah seorang di antaranya tidak berkhianat
terhadap temannya. Apabila salah seoarng diantara keduanya berkhianat, maka Aku
keluar dari perserikatan keduanya’,” (H.R. Abu Daud dan Al-Hakim)
Adapun
rukun syarikat harta adalah sebagai berikut
1)
Ada sigat (lafal akad), yaitu kalimatnya mengandung arti izin untuk menjalankan
barang persyarikatan.
2)
Orang yang bersyarikat, dengan syarat.
-
akil (berakal)
-
balig (dewasa)
-
merdeka (bukan hamba sahaya), dan
-
tidak dipaksa
3)
Modal yang disepakati, dengan syarat.
-
modal berupa uang atau jenis barang yang dapat diukur atau ditakar,
-
modal hendaknya berupa uang atau jenis barang dan bukan piutang, dan
-
keuntungan atau kerugian ditanggung bersama, sesuai dengan besar kecilnya modal
atau sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Syarikat
harta dapat berbentuk PT (perseroan terbatas), CV, dan firma dengan syarat
harus mempunyai AD (anggaran dasar) dan ART (anggaran rumah tangga) serta
mempunyai akta notaris.
b.
Syarikat Kerja
Syarikat
kerja adalah kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan usaha yang
hasilnya dibagi menurut perjanjian.
Hukum
syarikat kerja adalah sah atau boleh menurut ulama fikih, kecuali Imam Syafi’i.
Manfaat
syarikat kerja adalah sebagai sarana atau cara yang baik untuk kemajuan dan
kemakmuran bersama. Banyak pekerjaan yang penting, sulit, dan sukar yang tidak
mungkin dikerjakan oleh perorangan, serta membutuhkan modal yang tidak sedikit
maka hanya dengan syarikat harta semuanya akan dapat teratasi.
Selanjutnya,
ada beberapa bentuk syarikat, antara lain mudarabah atau qirad, musaqah,
muzaraah, dan mukhabarah.
Adapun
rukun mudarabah, antara lain :
·
modal, harus dengan tunai yang
diketahui jumlahnya;
·
pekerjaan, jenis pekerjaan tidak
boleh dibatasi, termasuk tempat waktu, dan barang yang akan diperdagangkan.
·
Keuntungan, pada saat berlangsungnya
akad keuntungan harus sudah ditentukan dengan rinci cara pembagiannya;
·
Pemilik modal, yang menjalankan
modal harus memenuhi persyaratan, yakni ada beberapa hal yang harus
diperhatikan bagi penerima modal,yaitu;
·
Penerima modal tidak boleh
menggunakan harta mudarabah untuk kepentingan pribadi
·
Penerima modal tidak boleh
menjalankan modal untuk usaha yang memiliki resiko tiggi, kecuali ada izin dari
pemilik modal.
Dalam
kerja sama mudarabah terdapat unsur tolong-menolong yang saling menguntungkan.
Banyak orang yang mempunyai modal, tetapi tidak dapat menjalankan modalnya di
pihak lain, banyak orang yang mempunyai keahlian, ketrampilan, dan kecakapan
dalam usaha, tetapi tidak mempunyai modal. Dengan sistem mudarabah, keduanya
dapat dipadukan sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang menguntungkan. Denagan
demikian, sistem ini merupakan suatu cara untuk pemerataan penghasilan
masyarakat.
Rosulullah
saw. Bersabda sebagai berikut.
Atinya
:
Tiga
perkara yang diberkahi Allah, yaitu jual beli sampai batas waktu, qirad, dan
mencampur sya’ir dengan gandum untuk keperluan rumah bukan untuk dijual. (H.R.
Ibnu Majah)
2)
Musaqah
Musaqah
adalah bentuk kerja sama antara pemilik kebun dengan penggarap kebun dengan
perjanjian bagi hasil (production sharing). Jumlah ditentukan sesuai dengan
kesepakaan pada waktu berlangsung akad.
Adapun
rukun musaqah, antara lain :
ü
perlu ditetapkan masa berlakunya
perjanjian masaqah, sekurang-kurangnya ditentukan menurut waktu kegiatan panen;
ü
pada saat berlangsungnya akad, harus
ditentukan dengan rinci cara pembagian hasilya;
ü
pemilik kebun dan penggarap kebun
harus berakal, balig dan merdeka.
ü
Musaqah mempunyai mafaat
tolong-menolong yang saling menguntungkan. Banyak orang yang memiliki kebun
yang halus, tetapi tidak terurus. Sebaliknya, banyak orang mempunyai keahlian,
tetapi menganggur karena tidak mempunyai lahan. Dengan musaqah, keduanya dapat
dikombinasikan sehingga sama-sama mendapatkan keuntungan.
Musaqah
juga salah satu cara untuk meratakan penghasilan dan upaya membantu program
pengentasan kemiskinan yang di negeri ini didominasi oleh kaum muslimin.
Nabi
Muhammad saw. Sendiri pernah melakukan sistem itu, sebagaimana sabdanya
berikut.
Artinya:
Dari
Ibnu Umar, Sesungguhnya Nabi Muhammad saw, telah menyerahkan kebunnya kepada
penduduk Khaibar untuk dipelihara dengan perjanjian merdeka akan diberi
sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan atau dari hasil palawija.
(H.R.Muslim)
3)
Muzaraah dan mukhabarah (Paroh Sawah atau Ladang)
Muzaraah
adalah bentuk kerjasama antara pemilik tanah (sawah/lading) dan penggarap tanah
dengan perjanjian bagi hasil menurut kesepakatan pada waktu akad, sedangkan
benih atau bibitnya dari peggarap tanah. Jika benihnya berasal dari pemilik
tanah, disebut mukhabarah.
Adapun
syarat muzaraah dan mukhabarah, antara lain :
§
pemilik kebun dan penggarap harus
orang yang balig dan berakal
§
benih yang akan ditanam harus jelas
dan menghasilkan,
§
lahan merupakan lahan yang
menghasilkan, jelas batas-batasnya, dan diserahkan sepenuhnya kepada penggarap.
§
Pembagian hasil untuk masing-masing
harus jelas penentunya, misalnya setengah, sepertiga, atau seperempat, dan
§
Jangka waktunya harus jelas menurut
kebisaan.
Islam
memperbolehkan kerja sama dalam bentuk muzaraah dan mukhabarah. Kerja sama ini
saling menguntungkan. Hal ini menunjukkan bahwa banyak orang kaya memiliki
sawah atau ladang. Dengan sistem muzaraah dan mukhabarah, dapat membantu
pengentasan kemiskinan di negeri ini yang mayoritas masyarakatnya muslim.
2.
Perbankan
Perbankan
mempunyai peranan penting dalam memajukan kegiatan ekonomi suatu Negara yang sedang
berkembang, seperti Indonesia.
Kebutuhan
umat terhadap bank yang berdasarkan syariat Islam dapat dilihat dari dua
kepentingan sebagai berikut.
a)
kepentingan ibadah, yaitu
melaksanakan perintah Allah swt. Dan menjauhi segala larangan-Nya. Hal ini menyangkut
riba karena Islam sangat melarangnya.
b)
Kepentingan muamalah, yaitu melaksanakan
kegiatan usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Hal ini menyangkut
potensi dana dan peran umat islam dalam penggunaan dana untuk kegiatan usaha.
0 komentar:
Posting Komentar