BAGIAN STURUKTUR DINAS PU
I.
BAGIAN BINA
MARGA
A.
TUGAS
POKOK KEPALA BIDANG BINA MARGA
Kepala
Bidang Bina Marga mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan
dalam penyediaan
sarana prasarana jalan, jembatan dan sarana pelengkapan.
B.
FUNGSI
Dalam
menyelenggarakan tugasnya Kepala Bidang Bina Marga mempunyai fungsi :
·
Perumusan
kebijakan teknis bidang kebinamargaan
·
Pelaksanaan
survey terhadap ketersediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ;
·
Penyiapan
data rencana pembangunan pengembangan jalan jembatan, drainase dan irigasi
terbatas
·
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi ;
C.
RINCIAN
TUGAS KEPALA BIDANG BINA MARGA
Ø Membuat program kerja bidang
berdasarkan rencana kerja masing-masing seksi ;
Ø Mengatur, mendistribusikan dan
mengkoordinasikan tugas bawahan;
Ø Memberikan petunjuk , bimbingan
teknis dan pengawasan bawahan ;
Ø Memeriksa hasil kerja bawahan
Ø Melakukan pembangunan dan
pengusahaan jalan kota, drainase, sumber daya air, dan irigasi terbatas ;
Ø Melakukan pengawasan jalan kota,
drainase, sumber daya air dan irigasi terbatas
Ø Melakukan perbaikan dalam kawasan
perumahan dan permukiman, meliputi : perbaikan jalan lingkungan dan setapak
dengan lebar diatas 4 meter dan perbaikan saluran air dengan ukuran di atas 50
CM :
Ø Membuat program dan perencanaan
teknis pembangunan di bidang pekerjaan umum meliputi pendataan. Pengukuran,
penggambaran batas, jaringan drainase dan irigasi terbatas ;
Ø Melaksanakan koordinasi dengan unit
kerja/ instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas ;
Ø Mengiventarisir
permasalahan-permasalahan dan menyiapkan data/bahan petunjuk pemecahan masalah
sesuai bidang tugasnya ;
Ø Membuat laporan hasil pelaksanaan
tugas dan member saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas pokok dan
fungsi
D.
BAGIAN
BIDANG BINA MARGA
v Kepala seksi
pengembangan dan pemeliharaan jembatan dan jaringan drainase
Tugas
pokok Kepala Seksi Pengembangan Dan Pemeliharaan Jembatan Dan Jaringan Drainase
melaksakan tugas teknis operasional pendapatan,pengukuran,pengembangan dan
pemeliharaan jembatan, jaringan drainase.
v Kepala seksi
pengembangan irigasi terbatas
Tugas
Pokok Kepala seksi Pengembangan Irigasi Terbatas melaksanakan
pengawasan,pengendalian,pengembangan irigasi terbatas.
II.
BAGIAN BIDANG CIPTA KARYA
A. TUGAS POKOK
BAGIAN CIPTA KARYA
Bidan cipta karya dipimpin oleh seorang kepala bidang yang
mepunyai tugas pokok melaksanakan tugas teknis operasional pengawasan interen
keciptakaryaan dan pengembangan sumber daya air
minum.
B.
FUNGSI
Dalam
menyelanggarakan tugas pokok, kepala
bidang ciptakarya menpunyai funsi :
a.
Penyusunan rencana dan program kerja I bidan keciptakaryaan;
b.
Pelaksnaan pengawasan dan pengendalian di di bidang
keciptakaryaan;
c.
Pelaksanaan pengawasan dan pengembangan sumber daya air;
d.
Pelaksanaan penerapan standarisasi teknis di bidang kecipta
karyaan.
C. RINCIAN
TUGAS KEPALA BIDANG CIPTA KARYA
a.
Menyusun rancangan peraturan daerah tentan bangunan gedung dan
linkungan mengacu pada norma, standar, prosedur dan krateria nasional;
b.
Melaksanakan pengawasan dan pengendlian pekeraan di bidang
keciptakaryaan;
c.
Melaksanakan pemantauan perkembangan kegiatan bangunan dn menberi layanan teknis kepada instansi terkit;
d.
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian bangunan gedung;
e.
Melaksanakan pengembangan dan pemeliharaan bangunan gedung;
f.
Melaksanakan pengendalian tertib penyelanggaran pekerjaan
konstruksi dan konsultasi;
g.
Melaksanakan pengaturan dan pengembangan konstruksi bangunan sipil
dan arsitektur;
h.
Melaksanakan pengaturan, pengembangan dan pelaksanaan konservasi
arsitektur atau bangunan yang mencerminkan identitas daerah;
i.
Pelaksanakan ppendataan dan pengempulan data / imformasi yang
berhubungan dengan bidang-ke PU an dalam hal pengembangan dan pegawasan,
penataan bangunan dan linkungan;
j.
Melaksakan pendataan terhadap program ketersediaan air bersih dan
k.
Melaksanakan pengawasan dan
pegujian pekerjaan konstruksi bangunan;
l.
Melaksanakan koordiasidengan unit kerja/instansi terkait dalam
rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
m.
Menginventarisir permasalahan-permasalahan dan menyiapkan data
bahan petunjuk pemecahan masalh sesuai
bidang tugasnya;
D. BAGIAN CIPTA
KARYA
v Seksi konstruksi bangunan
Seksi
konstruksi bangunan dipinpin oleh seorang kepala seksi yg menpunyai tugas pokok
melaksanakan tugas unsur pelaksanaan teknis dan operasional dalam bidan
pelayanan konstruksi bangunan dan keciptakaryaan.
v Seksi
pembangunan sumber daya air
Seksi
penbangunan sumber daya air dipinpin oleh seorang kepala seksi yang menpunyai
tugas pokok melaksanakan teknis operasional di bidang pengembangan pengawasan sumber daya air dan
tata guna air.
0 komentar:
Posting Komentar