Kamis, 06 September 2012

Tentang Dinas PU. part 2 !


BAGIAN STURUKTUR DINAS PU

                   I.            BAGIAN BINA MARGA

A.      TUGAS POKOK KEPALA BIDANG BINA MARGA
Kepala Bidang Bina Marga mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan
dalam penyediaan sarana prasarana jalan, jembatan dan sarana pelengkapan.

B.     FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugasnya Kepala Bidang Bina Marga mempunyai fungsi :
·         Perumusan kebijakan teknis bidang kebinamargaan
·         Pelaksanaan survey terhadap ketersediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ;
·         Penyiapan data rencana pembangunan pengembangan jalan jembatan, drainase dan irigasi terbatas
·         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi ;

C.         RINCIAN TUGAS KEPALA BIDANG BINA MARGA
Ø  Membuat program kerja bidang berdasarkan rencana kerja masing-masing seksi ;
Ø  Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas bawahan;
Ø  Memberikan petunjuk , bimbingan teknis dan pengawasan bawahan ;
Ø  Memeriksa hasil kerja bawahan
Ø  Melakukan pembangunan dan pengusahaan jalan kota, drainase, sumber daya air, dan irigasi terbatas ;
Ø  Melakukan pengawasan jalan kota, drainase, sumber daya air dan irigasi terbatas
Ø  Melakukan perbaikan dalam kawasan perumahan dan permukiman, meliputi : perbaikan jalan lingkungan dan setapak dengan lebar diatas 4 meter dan perbaikan saluran air dengan ukuran di atas 50 CM :
Ø  Membuat program dan perencanaan teknis pembangunan di bidang pekerjaan umum meliputi pendataan. Pengukuran, penggambaran batas, jaringan drainase dan irigasi terbatas ;
Ø  Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas ;
Ø  Mengiventarisir permasalahan-permasalahan dan menyiapkan data/bahan petunjuk pemecahan masalah sesuai bidang tugasnya ;
Ø  Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan member saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi

D.                   BAGIAN BIDANG BINA MARGA
v  Kepala seksi pengembangan dan pemeliharaan jembatan dan jaringan drainase
Tugas pokok Kepala Seksi Pengembangan Dan Pemeliharaan Jembatan Dan Jaringan Drainase melaksakan tugas teknis operasional pendapatan,pengukuran,pengembangan dan pemeliharaan jembatan, jaringan drainase.

v  Kepala seksi pengembangan irigasi terbatas
Tugas Pokok Kepala seksi Pengembangan Irigasi Terbatas melaksanakan pengawasan,pengendalian,pengembangan irigasi terbatas.


                II.            BAGIAN BIDANG CIPTA KARYA
A.      TUGAS POKOK BAGIAN CIPTA KARYA
Bidan cipta karya dipimpin oleh seorang kepala bidang yang mepunyai tugas pokok melaksanakan tugas teknis operasional pengawasan interen keciptakaryaan dan pengembangan sumber daya air  minum.

B.      FUNGSI
Dalam menyelanggarakan tugas pokok,  kepala bidang ciptakarya menpunyai funsi :
a.        Penyusunan rencana dan program kerja I bidan keciptakaryaan;
b.        Pelaksnaan pengawasan dan pengendalian di di bidang keciptakaryaan;
c.        Pelaksanaan pengawasan dan pengembangan  sumber daya air;
d.        Pelaksanaan penerapan standarisasi teknis di bidang kecipta karyaan.

C.      RINCIAN TUGAS KEPALA BIDANG CIPTA KARYA

a.        Menyusun rancangan peraturan daerah tentan bangunan gedung dan linkungan mengacu pada norma, standar, prosedur dan krateria nasional;
b.        Melaksanakan pengawasan dan pengendlian pekeraan di bidang keciptakaryaan;
c.        Melaksanakan pemantauan perkembangan kegiatan  bangunan dn menberi layanan teknis  kepada instansi terkit;
d.        Melaksanakan pengawasan dan pengendalian  bangunan gedung;
e.        Melaksanakan pengembangan dan pemeliharaan bangunan gedung;
f.         Melaksanakan pengendalian tertib penyelanggaran pekerjaan konstruksi dan konsultasi;
g.        Melaksanakan pengaturan dan pengembangan konstruksi bangunan sipil dan arsitektur;
h.        Melaksanakan pengaturan, pengembangan dan pelaksanaan konservasi arsitektur atau bangunan yang mencerminkan identitas daerah;
i.         Pelaksanakan ppendataan dan pengempulan data / imformasi yang berhubungan dengan bidang-ke PU an dalam hal pengembangan dan pegawasan, penataan bangunan dan linkungan;
j.         Melaksakan pendataan terhadap program ketersediaan air bersih dan
k.        Melaksanakan pengawasan  dan pegujian pekerjaan konstruksi bangunan;
l.         Melaksanakan koordiasidengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
m.      Menginventarisir permasalahan-permasalahan dan menyiapkan data bahan petunjuk pemecahan masalh  sesuai bidang tugasnya;  

D.     BAGIAN CIPTA KARYA

v   Seksi konstruksi bangunan
Seksi konstruksi bangunan dipinpin oleh seorang kepala seksi yg menpunyai tugas pokok melaksanakan tugas unsur pelaksanaan teknis dan operasional dalam bidan pelayanan konstruksi bangunan dan keciptakaryaan.



v  Seksi pembangunan sumber daya air
Seksi penbangunan sumber daya air dipinpin oleh seorang kepala seksi yang menpunyai tugas pokok melaksanakan teknis operasional di bidang  pengembangan pengawasan sumber daya air dan tata guna air.

0 komentar:

Posting Komentar