Kamis, 06 September 2012

TENTANG DINAS PU

GAMBARAN TENTANG KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM
DAN PRASWIL KOTA PAREPARE

A.      SEKILAS GAMBARAN DPU
Peraturan daerah kota parepare nomor 13 tahun 2004 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah ( lembaran daerah tahun 2004 nomor 60, tambahan lembaran
daerah nomor 43 ).

Dinas Pekerjaan Umum kota Parepare merupakan unsur pelaksanaan pemerintah daerah yang di pimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada walikota melalui sekretaris daerah kota parepare.

Unit pelaksana teknis dinas di singkat UPTD , adalah unit pelaksana teknis dinas daerah kota parepare.

Kelompok jabatan fungsional adalah kelompok jabatan fungsional pada dinas daerah kota parepare.

B.     VISI DAN MISI KANTOR DPU DAN PRASWIL
1.      VISI

Ø  Terwujudnya kestabilan transportasi dan lingkungan pemukiman yang    layak dengan dukungan prasarana dan sarana yang berkualitas menuju kota parepare sebagai kota Bandar Madani.

2.      MISI.

Ø Memberdayakan masyarakat dalam pembangunan dan perbaikan pemukiman yang layak dan berkualitas.

Ø Mengutamakan kualitas prasrana dan kualitas jalan/jembatan dan pengairan simpul-simpulnya untuk menciptakan siap huni.

Ø Memberdayakan masyarakat konstruksi dan konsultasi melalui keamanan local dalam pembangunan yang diselenggarakan secara profesional dan transparan.

Ø Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam mendukung profesionalisme staf yang berdisiplin dan berkomitmen tinggi.


C.      FUNGSI DINAS PU DAN PRASWIL

Dinas Pekerjaan Umum dan Prasarana Wilayah mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan penyelenggaraan perumusan, perencanaan, dan  pengkoordinasian pemerintah daerah dalam bidang pekerjaan umum dan prasarana wilayah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku seperti di bidang pencipta karyaan, tataguna air, jalan, jembatan,jaringan,  draniase, pengembangan irigasi terbatas, pemaliharaan peralatan, dan bahan jalan.
D.     TATA KERJA
A.      Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi  di lingkungan pemerintah daerah serta dengan instansi lain di luar pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
B.      Penjabaran tatakerja masing-masing unit kerja perangkat daerah di tetapkan dalam peraturan daerah tentang perangkat daerah , sesuai dengan bentukn dan cakupan ruang lingkup kerja masing-masing perangkat daerah.
C.      Setipa pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terja penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuia peraturan perundang-undangan.
D.     Setipa pimpinan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
E.      Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.
F.      Setipa laporan yang di terima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib di olah dan di pergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
G.      Dalam penyampaian laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

0 komentar:

Posting Komentar