GAMBARAN TENTANG KANTOR
DINAS PEKERJAAN UMUM
DAN PRASWIL KOTA
PAREPARE
A.
SEKILAS GAMBARAN DPU
Peraturan daerah kota parepare nomor 13 tahun 2004 tentang
organisasi dan tata kerja dinas daerah ( lembaran daerah tahun 2004 nomor 60,
tambahan lembaran
daerah nomor 43 ).
Dinas Pekerjaan Umum kota Parepare merupakan unsur pelaksanaan
pemerintah daerah yang di pimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada walikota melalui sekretaris daerah kota parepare.
Unit pelaksana teknis dinas di singkat UPTD , adalah unit
pelaksana teknis dinas daerah kota parepare.
Kelompok jabatan fungsional adalah kelompok jabatan fungsional
pada dinas daerah kota parepare.
B. VISI DAN MISI KANTOR DPU DAN PRASWIL
1. VISI
Ø
Terwujudnya kestabilan transportasi dan
lingkungan pemukiman yang layak dengan
dukungan prasarana dan sarana yang berkualitas menuju kota parepare sebagai
kota Bandar Madani.
2. MISI.
Ø
Memberdayakan
masyarakat dalam pembangunan dan perbaikan pemukiman yang layak dan
berkualitas.
Ø
Mengutamakan
kualitas prasrana dan kualitas jalan/jembatan dan pengairan simpul-simpulnya
untuk menciptakan siap huni.
Ø
Memberdayakan
masyarakat konstruksi dan konsultasi melalui keamanan local dalam pembangunan
yang diselenggarakan secara profesional dan transparan.
Ø
Meningkatkan
kemampuan sumber daya manusia dalam mendukung profesionalisme staf yang
berdisiplin dan berkomitmen tinggi.
C.
FUNGSI DINAS PU DAN PRASWIL
Dinas
Pekerjaan Umum dan Prasarana Wilayah mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan
penyelenggaraan perumusan, perencanaan, dan
pengkoordinasian pemerintah daerah dalam bidang pekerjaan umum dan
prasarana wilayah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku seperti
di bidang pencipta karyaan, tataguna air, jalan, jembatan,jaringan, draniase, pengembangan irigasi terbatas,
pemaliharaan peralatan, dan bahan jalan.
D.
TATA KERJA
A. Dalam
melaksanakan tugas setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok tenaga
fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik
dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan pemerintah daerah serta dengan
instansi lain di luar pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
B. Penjabaran
tatakerja masing-masing unit kerja perangkat daerah di tetapkan dalam peraturan
daerah tentang perangkat daerah , sesuai dengan bentukn dan cakupan ruang
lingkup kerja masing-masing perangkat daerah.
C. Setipa
pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila
terja penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuia
peraturan perundang-undangan.
D. Setipa
pimpinan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan
masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas
bawahannya.
E. Setiap
pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan
bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala
tepat pada waktunya.
F. Setipa
laporan yang di terima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib di
olah dan di pergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan
untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
G. Dalam
penyampaian laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib
disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai
hubungan kerja.
0 komentar:
Posting Komentar